03 Desember 2020 by Viki Wulandari
Gambar ini adalah salah satu nursery room yang sempat aku foto di Bandara Changi dalam rangkaian perjalanan panjangku kemarin. Untuk pertama kalinya, setiap perhentian bandara yang kucari pertama adalah nursery room, soalnya sudah nyut-nyut karena waktu itu Humaira masih ASI eksklusif dan baru pertama kali aku berpisah dengannya.
Sebenarnya bukan untuk tanding-tandingan, sejak bayi aku sudah meniatkan Humaira untuk full ASI secara sempurna hingga 2 tahun sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Insyaallah jika saya mampu dan tidak ada halangan, kenapa tidak? ASI adalah hak anak, bukan milik kita. Jadi ketika menyusui pun, aku merasa bahwa bukan sedang memberi apa yang saya punya tapi hanya menjadi perantara menyampaikan apa yang menjadi hak anakku.
Bersyukurlah jika kalian mampu menyusui di mobil atau di tempat yang nyaman seperti nursery room di atas, kalau tidak ya siap-siap aja mencari tempat duduk yang aman dan tinggal madep ke angel yang sesuai.hehe
Dulu pengen beli apron menyusui biar bisa everywhere, tapi ternyata bayiku tidak mau ada apapun yang menutupi wajahnya sekalipun itu jilbab emaknya.
Selama ini nursery room yang aku dapati alhamdulillah nyaman untuk menyusui. Hanya saja ada beberapa mall saja yang agak kurang menurutku (atau aku yang tidak tahu ya..). Padahal itu termasuk mall terbesar di Makassar. Tempatnya gak punya pintu, sofanya berdebu dan cuma satu, lebih mirip gudang penyimpanan menurutku. Jadilah aku ngacir ke musholla saja.
Entah management mall itu tidak tahu aturan atau memang saya yang tidak menemukan dimana nursery room yang sebenarnya. Terakhir saya ke mall itu, kulihat tempat nursery room yang kemarin sudah berubah menjadi food court. Alamaakkk!
Padahal, ibu menyusui itu diberikan perlindungan khusus dari negara di tempat umum dan kantor/ tempat bekerja itu harus difasilitasi dengan ruang menyusui. Berdasarkan hukum di negara kita, sudah ada Permenkes yang mengatur tentang fasilitas ruang menyusui itu yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu. Selain itu, negara juga secara khusus menyebutkan bahwa pekerja yang meyusui anaknya diberikan perlindungan khusus. Hal ini tertuang dalam pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi:
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Harusnya dengan perlindungan seperti ini, wajib hukumnya tempat kerja dan penyelenggara sarana umum untuk memberikan fasilitas ini. Standar penyediaan ruang ASI dalam Permen No. 15 Tahun 2013 tersebut dijelaskan:
Masyaallah..jika semua management tempat umum dapat menyediakan nursery room yang nyaman seperti ini, maka mamak tidak lagi bingung mau kemana saat bayi ngoek..ngoeek minta ASI.
Semoga dapat dibaca lebih banyak orang dan mengedukasi ya.
Tags : ASI, Breastfeeding, Menyusui, Nursery, Room,
BACA JUGA :
⟵ Cerita Kondangan ‘Melanggar Hukum’ | Bekal Untuk Suami ⟶ |
---|
--Lihat Artikel Lainnya --
Saya ibu satu anak yang senang menuliskan kegiatan sehari-hari saya dan berharap orang lain mendapatkan kebaikan dan hikmah darinya. Saya juga menulis beberapa artikel mengenai perjalanan saya di beberapa tempat.
Website ini adalah tempat saya menuangkan ide dan pendapat tentang suatu hal. Saya juga menerima advertorial. Contoh yang pernah saya kerjakan bisa dilihat disini. Untuk sharing atau bussiness inquiries, bisa email saya di viki.woelandari@gmail.com. Happy reading!
![]() |
Kenapa Pilih Backpacker-an? |
![]() |
Kenapa Menikah Sebaiknya dengan Yang Selevel? |
![]() |
Menghormati Vagina |
![]() |
Ngomongin Otak Perempuan Wilayah Seks |
![]() |
Gymball Untuk Ibu Hamil |
![]() |
My First Capsule Hotel |